Tim Opsnal Polsek Pinggir Amankan warga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Opsnal Polsek Pinggir Amankan warga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sabtu, 30 Maret 2024 15:45 WIB

Di Baca: 0 Kali




Pinggir, timenewsnusantara.com Team Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap satu orang warga tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan  dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ,pada hari Jumat (29/03/2024) sekitar pukul 00.30 wib di jalan Lintas Duri- Pekanbaru desa Muara Basung  Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.


Sesuai Penjelasan Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan SH lewat pesan singkat melalui wa group bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin lalu, bahwa ada satu Unit mobil Isuzu Panther yg berwarna biru yg diperkirakan membawa BBM jenis Solar Bersubsidi yg sering melintas di wilayah  Kecamatan Pinggir.

Maka dari informasi tersebut Tim Opsnal melakukan Penyelidikan untuk mengetahui apa isi dan kemana Tujuan  mobil Panther tersebut.


" Selanjutnya tepat pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 di jalan Lintas Duri - Pekanbaru di desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab.Bengkalis Tim Opsnal memberhentikan mobil Panther tersebut dan Berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku bernama Inisial MA(38 tahun), yang beralamat dan tinggal di Jl.Aksara Kel.Titian Antui Kec.Pinggir, dan dari dalam Mobil tersebut terdapat barang bukti 30 buah Jeregen berisi minyak Solar dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Pinggir untuk di amankan demi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut"  jelas Kapolsek.


Seterusnya Kapolsek menambahkan bahwa tersangka MA akan di Sangkakan Undang -Undang Tentang  Minyak Dan Gas Bumi, Sesuai Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang  Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi :

" Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah)."

Dengan Barang Bukti antara lain:

- 1 unit Mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna Biru dengan Nomor Polosi BK 988 JT yg telah dimodif pada bagian Tengki BBM nya.

- 30 buah Jeregen yg berisikan masing- masing 33 Liter BBM jenis Solar dgn total sebanyak 990 Liter.

-2 buah selang dgn panjang masing - masing dua meter.

Dan penahanan tersangka dan Barang Bukti Sesuai Laporan Polisi Nomor:LP-A/05/II/2024/RESKRIM/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 29 Maret 2024.(Humas:PolsekPinggir) TNC-IZP


TerPopuler