KAPOLSEK PINGGIR PIMPIN APEL SIAGA KARLAHUT KEC. TALANG MUANDAU KAB. BENGKALIS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAPOLSEK PINGGIR PIMPIN APEL SIAGA KARLAHUT KEC. TALANG MUANDAU KAB. BENGKALIS

Kamis, 04 April 2024 16:08 WIB

Di Baca: 0 Kali





Talang Muandau, timenewsnusantara.com Kapolsek Pinggir Darmawan SH,MH bersama ForKopincam Talang Muandau melaksanakan Apel Siap Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan(Karlahut) Kec.Talang Muandau Kab.Bengkalis yang digelar di lapangan  Bola kaki Komplek Perumahan Distrik Duri 2 PT. Arara Abadi Desa Tasik Serai pada hari Kamis (04/04/2024).


Wilayah Kecamatan Talang Muandau merupakan daerah rawan kebakaran Hutan yang memang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, untuk itu perlu persiapan yang terkait pencegahan dan penanggulangan Karlahut yang menjadi tanggungjawab bersama semua pihak.



Pada kegiatan Apel tersebut dihadiri oleh:

1. Camat Talang Muandau Risky Afriadi, S.Stp., M.Si.

2. Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H.,M.H.

3. Humas PT. Arara  Abadi an. Sutrisno.

4. Danpos Ramil Talang Muandau Diwakili Serma T. Sinaga.

5. Personil Koramil Mandau : 5 Orang.

6. Personil Polsek Pinggir : 12 orang.

7. BPBD Kec. Talang Muandau : 4 orang

8. Satpol PP Kec. Talang Muandau : 4 orang 

9. Team Damkar PT. Arara Abadi : 17 orang

10. MPA Desa Tasik Serai Barat : 4 orang

11. BPBD Kec. Talang Muandau :  2 orang.

12. Security PT. Arara  Abadi : 6 orang.

13. Team Damkar PT. Adei Plantation : 4 Orang.


Adapun arahan Pimpinan Apel, Kapolsek Pinggir menyampaikan sbb  : 

1. Bahwa terkait pencegahan dan penanggulangan  Karlahut adalah tanggungjawab kita bersama, untuk itu sangat penting adanya koordinasi antar instansi terkait, baik pemerintah maupun dengan pihak swasta/ perusahaan yang berada di Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis untuk menyamakan persepsi dan kebersamaan diantara kita.

2. Bahwa diharapkan kepada kita semua bisa menjadi agen Kamtibmas terkait Karlahut sehingga bisa memberikan edukasi dan pemahaman kepada setiap masyarakat tentang larangan Karlahut, dengan harapan supaya tidak adalagi terjadinya Karlahut baik yang disengaja maupun karena kelalaiannya.

3. Bahwa ancaman pidana penjara dan denda terhadap pelaku Karlahut oleh peraturan per UU an sangatlah tinggi sebagaimana yg diatur oleh UU Kehutanan, UPPLH, UU Perkebunan dan Pasal 187 KUHP, sehingga bila terbukti secara hukum maka tidak akan ada toleransi sedikitpun bagi pelakunya.


4. Menggelar peralatan Sarpras Karlahut dan memperkenalkan cara menggunakan,  mengoperasionalkan alat-alat Pemadam kebakaran oleh bagian Damkar PT. Arara Abadi.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Darmawan  mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas terkait Karlahut sehingga bisa memberikan pemahaman kepada setiap warga tentang larangan dan bahaya Karlahut baik yg di sengaja maupun karena kelalaian.

" Mari bersama bersinergi untuk dapat mencegah menanggulangi Karlahut di wilayah Talang Muandau ini " Ajak Kapolsek menegaskan. (S:HumasPolsekPinggir)-TNC

TerPopuler