TENGGANAU, TIMENEWSNUSANTARA.COM Pemerintah desa tengganau kecamatan pinggir kabupaten bengkalis mengadakan rapat rehap rumah tidak layak huni yang bersumber dari Dana Bermasa kabupaten bengkalis Tahun Anggaran 2024 di Aula kantor desa tengganau. Rabu pagi, 08/05/2024.
Kades tengganau M. Fahmi Ulul Albaab. S.STP. menyampaikan dalam sambutannya bahwasanya keluarga penerima manfaat rehap rumah tidak layak huni sebanyak 10 unit yang bersumber dari Dana Bermasa kabupaten bengkalis Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000; per keluarga penerima manfaat dengan kriteria keluarga Miskin atau kurang mampu.
"Pj kades tengganau berharap dalam menentukan penerima manfaat rehap rumah tidak layak huni ini betul-betul dilakukan dengan teliti dan transparansi dan tepat sasaran dan bukan karna ada hubungan famili atau karna kepentingan pribadi." Tegasnya.
Yuyun Pendamping desa tengganau menyampaikan kriteria penerima bantuan rehap rumah tidak layak huni yaitu :
Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan berdomisili dan KTP desa setempat dan di utamakan yang mempunyai anak lebih dari 3 orang, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu, memiliki dan mempunyai tanah atas rumah yang akan di rehap dengan ketentuan tidak dalam status sengketa, belum pernah mendapat bantuan rumah dalam bentuk rumah pemerintah untuk program rumah permanen, data masyarakat penerima mengacu pada data DTKS yang telah dimiliki.
"Bagian yang di rehap antara lain :
Pengadaan WC/Jamban bagi rumah yang belum memiliki WC/Jamban atau WC/Jamban yang belum memenuhi standar kesehatan, Rehap atap, rehap dinding, rehap lantai.
"Selanjutnya calon penerima bantuan rehap rumah miskin/kurang mampu ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa."Tutupnya. (TNC-Ikhtiar Zandroto)