PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN BPD DESA TASIK SERAI TIMUR KECAMATAN TALANG MUANDAU KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2024-2032.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN BPD DESA TASIK SERAI TIMUR KECAMATAN TALANG MUANDAU KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2024-2032.

Selasa, 07 Mei 2024 10:30 WIB

Di Baca: 0 Kali





TALANG MUANDAU, TIMENEWSNUSANTARA.COM
Bertempat di aula rapat Kasmarni Kantor camat talang muandau di laksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa BPD desa tasik serai timur kecamatan talang muandau kabupaten bengkalis. Senin 06/05/2024

Camat Risky Afriandi, S.STP.,M.Si atas nama Bupati Bengkalis Melantik sebanyak 7 orang Anggota BPD Badan Permusyawaratan Desa tasik serai timur masa jabatan 2024-2032.


Turut hadir Erwin Siahaan kepala desa tasik serai timur dan beberapa kepala desa lainnya mengahadiri acara pelantikan tersebut.

"Kasmarni berpesan melalui camat Risky Mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru di lantik agar dapat menunaikan tugas dan kewajibannya dengan baik guna mempercepat pembangunan desa dan bersiap menjadi fasilitator yang bisa mensinergikan 
berbagai kepentingan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.



Bupati bengkalis menetapkan masa jabatan BPD desa tasik serai timur selama 8 tahun terhitung dari tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Camat talang muandau Risky afriandi menyampaikan pesan kepada BPD desa tasik serai timur masa jabatan 2024-2032 yang baru dilantik hari ini, bahwa pekerjaan sangat strategis dan sensitif terutama dalam melakukan pengawasan  dan kontroling pembangunan dan Menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menampung aspirasi masyarakat, uraiannya.

Menerangkan bahwa  BPD yang dilantik hari ini berjumlah 7 orang di Desa Tasik serai timur kecamatan talang muandau tugas tugas yang harus di kerjakan sangat berat sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa demi untuk kemajuan desa kita.

Harus segera mempelajari aturan sebagai pelaksana pemerintah dari terkecil hingga teratas. Tidak boleh melanggar aturan yang ada. Harus taat dan patuh melaksanakan tupoksinya sesuai peraturan.

Selanjutnya, anggota BPD yang baru di lantik hari ini harus pahami betul Undang-undang RI tentang desa, Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bupati (Perbub), Permendagri dan seterusnya. Karena di sana ada aturan yang harus di lakukan. Bukan hanya sekedar menjadi anggota BPD mewakili masyarakat tapi ada hal yang sudah diatur dalam setiap perdes, perbub dan permendagri. Ucap camat Risky.

"Usai acara pelantikan tersebut, camat Risky menghimbau kepada BPD yang baru di lantik untuk segera melaksanakan rapat pemilihan ketua, sekretaris dan bendahara paling terlambat tiga hari di mulai dari sekarang."Tutupnya.
(BTC-DANI HALAWA)

TerPopuler