Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Bengkalis Jawab Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda

Selasa, 25 Juni 2024 23:54 WIB

Di Baca: 0 Kali




Bengkalis, Humas DPRD, timenewsnusantara.com Setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis di lanjutkan dengan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Ranperda RPJPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2045, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (24/06/2024).


Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni yang di Wakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso.



Dalam pidato singkatnya Sofyan menyampaikan terhadap Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh masing-masing Juru Bicara fraksi maka dari itu Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni akan menyampaikan Jawaban Bupati terhadap pandangan umum tersebut yang di Wakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Bagus Santoso.

Disamping itu Bagus Santoso Selaku Wakil Bupati Kabupeten Bengkalis menyampaikan Jawabannya terhadap Pandangan Umum Fraksi PKS dengan Juru Bicara H. Abdul Kodir dimana Pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk memajukan Pembangunan dan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah yang di pimpin nya dimana keberhasilan pimpinan dalam mewujudkan cita-cita dapat di nilai melalui ketercapaian indikator Pembangunan yang di tetapkan Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis.

Tidak hanya itu Pandangan Umum yang di sampaikan oleh Horas Sitorus Fraksi PDI Perjuangan kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukkan yang di sampaikan terkait dengan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD yang bersumber dari hasil Reses/Aspirasi dan Public Hearing tetap menjadi bagian penting dan Terintegral dalam proses penyusunan APBD yang dimulai dari Perencanaan, Penganggaran sampai di sepakatinya APBD setiap Tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Begitu juga terhadap Pandangan Umum Fraksi PAN Rianto yang telah menyampaikan terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang di buktikan banyaknya penghargaan yang telah di raih, prestasi ini terasa sungguh luar biasa ditengah dinamika yang terjadi saat ini dan pada akhirnya dengan segala usaha dan kerja keras serta komitmen kita bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mampu membuktikan dan mendapatkan Banyak Penghargaan," Ujarnya.

Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap Fraksi Gerindra yang telah mengapresiasi atas masukkannya terhadap capaian Realisasi Pendapatan baik yang bersumber dari PAD dan Pendapatan Transfer serta Penyerapan Anggaran maupun Pembiyaan yang dinilai baik sehingga penyampaian Rancangan Ranperda ini di Rekomendasikan untuk di bawak ketahap selanjutnya.

Kemudian di lanjutkan dengan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Irmi Syakip Arsalan dimana kami sangat setuju dengan usulan belanja modal ditingkatkan agar perputaran uang Publik di tengah-tengah Kehidupan Masyarakat dapat lebih optimal sehingga memberikan Multiplayer Effect pada Perekonomian Masyarakat dan Daerah yang menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama-sama untuk mewujudkannya dengan mempertimbangkan Keuangan Daerah.

Diakhri Jawaban Pandangan Umum Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia Laurensius Tampubolon Kami mengucapkan terima kasih atas Apresiasi yang diberikan serta menyetujui Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 untuk di bawak ke Pembahasan selanjutnya.

Setelah disampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni yang di wakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan Jawaban Bupati tersebut maka selanjutnya sesuai dengan mekanisme kerja dewan dan memperhatikan pasal 19 Ayat (1) Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 akan di teruskan ke Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai bahan yang akan di pelajari dan di bahas ketahapan berikutnya. Sumber (Humas DPRD)


 


TerPopuler