Polsek Pinggir, timenewsnusantara.com Terkait adanya pemberitaan dari media tentang banyaknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang dilakukan oleh Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Polsek Pinggir, langsung direspon oleh Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH dengan memerintahkan personil lapangannya untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan secara tertutup dan memprofile SPBU dan tempat-tempat lainnya yang disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan tata niaga BBM Subsidi. 29/07/2024
Hal mana telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi berupa kios kayu tempat penjualan BBM dengan menggunakan botol aqua dan jerigen di Daerah Sinar Toba Kel. Balai Raja di Jl. Lintas Pekanbaru – Duri. Dari hasil pengecekan tersebut tidak ada ditemukan aktifitas penjualan BBM Subsidi sebagaimana pemberitaan media, dan selanjutnya dilakukan pengecekan ke SPBU di Kel. Balai Raja SPBU No. 14.287. 6121, dan terpantau dalam keadaan aman dan tertib kegiatan masyarakat yang melakukan pengisian BBM, dan berdasarkan komunikasi langsung dengan Pengawas SPBU atas nama KASYONO yang menjelaskan bahwa kegiatan pengisian BBM Subsidi khususnya, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari Pertamina, yaitu menggunakan barcode yang sesuai dengan kendaraan dari pada masyarakat sebagai konsumen.
Begitu juga halnya hasil pengecekan terhadap SPBU No. 14. 287. 665, di Desa Muara Basung Jl. Lintas Duri – Pekanbaru, termonitor kegiatan aktifitas pengisian BBM berjalan dengan tertib dan lancar, dan dijelaskan oleh Pengawas SPBU atas nama RIFA’I tersebut, bahwa kegiatan pelayanan pengisian BBM Subsidi khususnya tidak ada kendala dan tidak ada penyalahgunaan BBM karena SPBU ini langsung dibawah pengawasan dan pengelolaan Pertamina.
Selanjutnya berdasarkan pantauan awak media langsung terhadap aktifitas pelayanan pengisian BBM di SPBU yang ada di Wilayah Kec. Pinggir, baik di Balai Raja maupun di Muara Basung memang berjalan dengan tertib dan lancar, dan tidak ada antrian yang panjang bagi masyarakat sebagai konsumen, sehingga pemberitaan tentang maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU tersebut adalah tidak benar.
Berdasarkan konfirmasi langsung awak media kepada Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, dan menjelaskan bahwa tidak benar maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU di Wilayah Kec. Pinggir, dan tidak benar sama sekali Kapolsek ada menerima setoran ataupun mendapatkan keuntungan lain dari kegiatan dan aktifitas pendistribusian BBM oleh SPBU di Kec. Pinggir maupun oleh masyarakat lainnya, sehingga account Tiktok yang menayangkan narasi-narasi yang menyebutkan Kapolsek Pinggir menerima setoran dan jabatan digunakan sebagai bisnis adalah sama sekali tidak benar, dan bukanlah sebuah pemberitaan yang mempunyai dasar karena tidak pernah melakukan konfirmasi untuk sebuah pemberitaan yang berimbang dan bernilai kebenaran.
Lebih lanjut , ditegaskan bahwa, terkait penegakan hukum oleh Polsek Pinggir sudah pernah dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan kita akan komitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini, dan kita akan terus memantau dan memonitor situasinya di lapangan pungkasnya. Sumber (Humas/Polsek/Pinggir)