KAPOLSEK PINGGIR DAN TIM TERPADU BERJIBAKU MELAKUKAN PENANGGULANGAN KARHUTLAH DI KAWASAN KONSERVASI GIAM SIAK KECIL SEBAGAI PARU-PARU DUNIA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAPOLSEK PINGGIR DAN TIM TERPADU BERJIBAKU MELAKUKAN PENANGGULANGAN KARHUTLAH DI KAWASAN KONSERVASI GIAM SIAK KECIL SEBAGAI PARU-PARU DUNIA

Selasa, 30 Juli 2024 15:46 WIB

Di Baca: 0 Kali



Polsek Pinggir, timenewsnusantara.com Terpantaunya Hot Spot (HS) melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara Polda Riau di KM. 75 Desa Tasik Tebing Serai Kec. Talang Muandau pada Hari Minggu Siang, tanggal 28 Juli 2024, sehingga membuat Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH harus turun langsung melakukan penanggulangannya ke Lokasi Tempat Kejadian  Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) pada Hari Senin Pagi, tanggal 29 Juli 2024, karena berdasarkan Verifikasi yang telah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Peduli Api (MPA) pada Hari Minggu Sorenya, bahwa terhadap HS tersebut merupakan Titik Api (Fire Spot), sehingga perlu segera dilakukan penanggulangannya, baik upaya pemadaman, pendinginan maupun penegakan hukum terhadap pelakunya. 


Dengan melakukan koordinasi dengan elemen dan instansi terkait lainnya, selanjutnya mengerahkan kekuatan Team Terpadu yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BKSDA Wilayah Sebanga Duri, Regu Pemadam Kebakaran (RPK), Manggala Agni yang langsung berjibaku melakukan upaya pemadaman dan membuat sekat api dan memadamkan pucuk api supaya tidak meluas dan melebar sehingga kejadian Karhutlah tersebut bisa diminimalisir dan dikendalikan, sehingga dengan gerakan cepat Kapolsek Pinggir dengan Team terpadu tersebut bahwa HS yang terpantau di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nusantara yang sebelumnya pada Hari Senin sebanyak 17 HS, dan sampai hari ini Selasa tinggal 3 HS sesuai dengan laporan dari Kabag Ops Polres Bengkalis, namun demikian dengan ekstrimnya cuaca panas, angin kencang dan kemarau tentu saja situasi di TKP akan berubah karena sampai sampai saat ini Team Terpadu masih tetap siaga dan melakukan upaya-upaya preventif dilapangan. 


Adapun lahan yang terbakar lebih kurang 4 Ha, yaitu lahan masyarakat masih dalam penyelidikan oleh Team Gakkum Kanit Reskrim Polsek Pinggir yang sudah koordinasi dengan Petugas BKSDA bahwa lokasi TKP merupakan Zona Inti dari pada Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil sebagai Paru-paru Dunia yang harus dijaga kelestariannya. 

Terkait peristiwa Karhutlah tersebut akan dilakukan proses penyelidikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, diantaranya menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk itu kita himbau dan kita  harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya, karena tidak ada toleransinya menurut hukum bagi setiap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan kebakaran hutan dan lahan. Sumber (Humas/Polsek/Pinggir)

TerPopuler