PINGGIR, TIMENEWSNUSANTARA.COM Tim opsnal Polsek pinggir berhasil amankan remaja inisial DY 18 tahun Pada Hari Jumat tanggal, 02 Agustus 2024 sekira Pukul 15.30 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat di Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi kejadian tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba mendapati laporan masyarakat tim Opsnal Polsek Pinggir mencoba menyisir dan ternyata benar oleh karna itu tim opsnal Polsek pinggir pun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja serta memboyong nya ke kantor Polsek pinggir.
Adapun Tersangka berperan sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. Dengan Barang Bukti sebagai berikut :
1(satu) paket sedang dan 7(tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta 1(satu) paket kecil diduga Ganja yang berada di kotak rokok merk Sempurna. 8(delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang berada di kotak rokok merk Surya. Uang tunai diduga penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000. Beberapa buah Plastik Pack. Handphone android merk OPPO A12 berwarna biru. Motor Supra X 125 berwarna hitam.
Berdasarkan penjelasan Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH, kepada awak media menyebutkan tentang kronologis kejadiannya, bahwa pada Hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tepatnya di sebuah lahan sawit milik masyarakat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Kemudian melalui informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB saat Team Opsnal sedang melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba tiba datang sebuah Sepeda Motor Supra X 125 yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki laki, kemudian Team Opsnal langsung berusaha mengamankan kedua orang tersebut, dan dengan sigap dan cepat mereka berusaha kabur dari petugas, sehingga hanya 1(satu) orang yang berhasil ditangkap, dan setelah diinterogasi ianya mengakui bernama inisial *DY* kemudian Team Opsnal melakukan Penggeledahan Badan dan sekitar di TKP, Team Opsnal mendapatkan diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja di kotak Rokok Merk Sampoerna yang didalamnya berisi 1(satu) paket sedang, 7(tujuh) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dan 1(satu) paket kecil diduga Ganja, kemudian di dalam kotak rokok Merk Surya didapati 8 (delapan) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap Tersangka *DY* setelah dilakukan pengecekan dengan hasil Urine Positive menggunakan Narkoba.
sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2024 / RESKRIM / RIAU / BKS/ SEK-PGR, tanggal 02 Agustus 2024, yang disangka melanggar Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Tersangka dan dikenakan hukuman penjara tutup Kapolsek pinggir. Sumber (humas/polsek/pinggir)