Optimalisasi Dapodik, Komisi IV Kunjungi Dinas Pendidikan Prov. Riau
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Optimalisasi Dapodik, Komisi IV Kunjungi Dinas Pendidikan Prov. Riau

Jumat, 18 Oktober 2024 21:00 WIB

Di Baca: 0 Kali



Pekanbaru, Humas DPRD, TIMENEWSNUSANTARA.COM Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan Diskusi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait Optimalisasi  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Manajemen Relokasi Penempatan Para Tenaga Didik Guru PPPK, bertempat di ruang rapat lantai II Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (17/10/2024).


Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis M. Arsya Fadillah hadir dalam pertemuan tersebut, didampingi Sekretaris Komisi IV Syafroni Untung. Rombongan disambut langsung Plt Kabid SMA Alfira, Analis Kepegawaian Dian Sasmita dan Bidang Dapodik Syafrizal. 


Syafroni Untung selaku sekretaris Komisi IV menyampaikan tentang relokasi guru PPPK yang saat ini masih sebatas guru PPPK Provinsi sementara untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wewenangnya masih di Kabupaten sampai saat ini belum terlaksanakan. 

"Sampai hari ini banyak guru yang belum terelokasikan sesuai sekolah asal mereka dan sampai saat ini Juknis untuk pelaksanaan relokasi ini belum ada, dan apa upaya untuk optimalisasi Dapodik yang telah dilaksanakan," terangnya.


Plt Kabid Sekolah Menengah Atas (SMA) Alfira menjelaskan, terkait Optimalisasi Data Dapodik serta Manajemen Relokasi Penempatan para Tenaga Didik Guru PPPK, DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Komisi IV yang membidangi mitra kerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kepada guru PPPK bahwa sesuai dengan Perpres yang ada, penyebaran tenaga pendidik perlu dilakukan agar bisa terisi ke semua sekolah. 

Syafrizal  menambahkan, Dapodik adalah data pokok pendidikan, sebuah aplikasi pendataan satuan pendidikan seluruh Indonesia yang dibangun Kemendikbud, artinya itu untuk pendataan semua satuan pendidikan seluruh Indonesia, yang didalamnya terhimpun data peserta didik, data sarana prasarana, data guru, dan data lembaga itu sendiri yang diinput oleh sekolah itu sendiri.  


Tambahnya lagi, "Kita Disdik Provinsi bersama Disdik Kabupaten telah berupaya untuk mengoptimalkan data Dapodik dengan melakukan sosialisasi setiap tahun ke operator pendidik, ini tentunya yang sudah mengerti bagaimana menginput data guru dan lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing,"jelasnya.

Syaiful Ardi mengatakan, terkait aturan pusat yang mengatur tentang penempatan tenaga PPPK, daerah tidak bisa melaksanakan relokasi, memposisikan penempatan mereka dan kenaikan pangkat mereka dikarenakan adanya peraturan yang mengunci, sementara anggaran untuk PPPK wewenangnya ada di daerah, tetapi pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. rata-rata guru-guru dilokasikan jauh dari penempatan sekolah asal, bahkan ada yang dipindahkan keluar kecamatan asal mereka mengajar, sementara provinsi sudah melakukan relokasi ini. 



"Dengan ini Kami berharap dari Dinas Pendidikan Provinsi menghimbau ke Dinas Pendidikan daerah dengan harapan demi memudahkan dan meningkatkan mutu pendidikan daerah kami, sehingga Dinas Pendidikan Provinsi menyurati Dinas Pendidikan Daerah dan ada sebuah aturan yang sama yang bisa kita jalankan untuk memudahkan penempatan guru PPPK ini nantinya," jelas Syaiful Ardi. 

Febriza Luwu berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat menangani dengan baik  masalah tenaga pendidik yang tidak linier, karna di lapangan masih ada ditemukan tenaga pendidik yang tidak linier dimana mereka telah bekerja sudah lebih dari 10 Tahun. begitu juga operator sekolah yang tidak masuk dalam penerimaan PPPK, sementara operator sekolah adalah pusat data pendidikan itu sendiri.

Tambah Febriza, relokasi tenaga didik di daerah sebenarnya bisa dilakukan selagi permintaan relokasi tersebut sesuai kebutuhan sekolah dan tidak menumpuk tenaga pengajar di tempat relokasi tersebut, tapi hingga saat ini daerah belum bisa merelokasi tenaga pendidik ini. 

Di tanggapi Dian Sasmita, Penempatan untuk yang tidak linier perekrutan dari Kemendikbud ada aturan yang sudah baku untuk linieritas, Tahun 2023 itu ada SE No. 1201 tentang lineritas wajib S1 dan wajib linier dengan mapel yang diajarnya, jadi sudah ada aturannya wajib linier dengan mapelnya, jadi bagi guru-guru yang tidak linier disarankan untuk bersekolah kembali yang sesuai dengan mapelnya. untuk yang sudah tua dan tidak bisa pendidikan lagi disarankan untuk merubah dapodiknya menjadi tenaga tata usaha sekolah.

"Selanjutnya untuk tenaga operator sekolah yang tidak bisa  disertakan untuk PPPK di tahun 2023 memang tidak diadakan. dan di Tahun 2024 PPPK untuk operator sudah disediakan penerimaanya," terang Sasmita.

"Pada saat perekrutman PPPK ada 3 kriteria yakni berdasarkan kriteria umum, nilai tertinggi, dan berdasarkan guru honorer yang telah terdata di dapodik, jika ini sudah diterapkan maka seharusnya masalah penempatan bisa teratasi, "tambah Samda.

Ditambah Ahmad husein selaku wakil ketua Komisi IV  menyampaikan, persoalan yang ada di daerah pemilihan banyak kekurangan guru juga ruang belajar, maka hal ini perlu diperhatikan bagi sekolah yang masih minim sarana dan prasarana. 
Kepala Bidang SMA Alfira menjelaskan, kekurangan guru bisa kita lihat dari Dapodik sekolah tersebut termasuk ruang belajar mereka, dengan adanya lapkran ini kita akan sampaikan kepada bidang yang menanganinya termasuk untuk kekurangan guru akan kita sampaikan semoga kekurangan ini bisa segera terpenuhi.

Diakhir pertemuan Wakil Ketua M Arsya Fadillah mengucapkan ribuan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang telah menyambut dengan baik, "Semoga apa yang kita diskusikan ini dapat terlaksana dengan baik, dan kita berharap Pendidikan di Kabupaten Bengkalis menjadi lebih baik lagi kedepannya, "tutup Arsya. Sumber (Humas/DPRD)

TerPopuler