Dalam Kurun Waktu 18 Jam Pelarian Adik Yang Diduga Sebagai Pelaku Pembunuh Abang Kandungnya Ditangkap Polsek Pinggir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kurun Waktu 18 Jam Pelarian Adik Yang Diduga Sebagai Pelaku Pembunuh Abang Kandungnya Ditangkap Polsek Pinggir.

Senin, 09 Desember 2024 09:21 WIB

Di Baca: 0 Kali



Pinggir, TimenewsNusantara.Com Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis 125 telah mengamankan dan melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku  Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pinggir, sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/413/XII/2024/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR.


Terduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial SM (26) yang tidak lain adek kandung Korban OM (31) yang terjadi di jl. Lintas duri-pekanbaru RT 002/RW 002 desa tengganau kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, korban OM di temukan dalam keadaan meninggal dunia berada di halaman Depan Rumah Kontrakan Korban, pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 05.10 Wib.


Hasil konfirmasi awak media kepada Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH, menjelaskan tentang Kronologis Kejadiannya, bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekira Pukul 05.10 Wib di Jl. lintas duri-pekanbaru RT 002/RW 002 desa tengganau kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis Provinsi Riau, telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia didepan halaman rumah kontrakan korban, yang persis disamping korban ditemukan juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Warna Putih. Atas kejadian tersebut personil polsek pinggir langsung mendatangi TKP dan melakukan serangkaian Olah TKP, dan selanjutnya memberikan pertolongan kepada korban dan membawa ke RSUD Duri untuk kepentingan proses medis selanjutnya. 

Selanjutnya terhadap peristiwa tersebut yang diduga sebagai korban tindak pidana pembunuhan, Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal 125 Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan, diantaranya mencari tahu identitas korban, mencari tahu keluarga korban, dan serangkain kegiatan penyelidikan lainnya. Dan selanjutnya keluarga korban sebagai abang kandung atas nama RM langsung diajak berkoordinasi untuk penanganan penyelidikan selanjutnya, sehingga patut diduga sebagai pelakunya adalah adik kandung korban atas nama SM.

Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan terhadap keberadaan yang diduga pelaku SM berada di Wilayah Pekanbaru dan langsung melakukan pengejaran, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal memonitor diduga pelaku SM balik kembali kearah Pinggir,  sehingga dilakukan pengejaran, dan sekira pukul 23.00 Wib Tim Gabungan Opsnal Polsek Pinggir dan Opsnal Polres Bengkalis 125 melihat diduga pelaku berada di wilayah Simpang Garoga Duri, dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan berdasarkan hasil interogasi kepada yang bersangkutan mengakui terhadap perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap OM sebagai Abang Kandungnya, yaitu dengan memukul kepala dan perut Korban dengan menggunakan Alat Tambal Ban yang terbuat dari Besi, atas perbuatannya tersebut maka langsung dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Sehingga dengan penangkapan SM sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut dengan rentang waktu 18 (delapan belas) Jam  semenjak diketahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan dengan kerja keras oleh Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan merupakan hal yang luar biasa, karena tidak sampai dalam kurun waktu 24 Jam Peristiwa tersebut bisa diungkap dan sekaligus menangkap pelakunya. 

Sebagai barang bukti saat Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penangkapan pelaku SM (26) antar lain :

- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru.

- 1 (satu) helai baju kaos oblong warna biru.

- 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Beat warna putih, yang ditemukan di TKP disamping Korban. 

- 1 (satu) alat Tempel Ban berupa Besi. 

- 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda CBR.

- Uang Kontan sejumlah ± 26.400.000 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah, yang disita dari Tersangka an. SM.

Selanjutnya Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan damai, saling menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pasca selesainya pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat. Tutupnya.

TerPopuler