Pinggir, TimenewsNusantara.Com Tim Opsnal polsek pinggir gerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial CT alias Calpin (53) diduga melakukan tindak pidana berat terhadap Korban KO alias Kasimo (43) yang mengakibatkan korban meninggal dunia disebuah warung tuak Jalan Kolam RT 001 / RW 006 Dusun Tambusu Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Minggu (08/12/2024).
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, SH., MH, saat dikonfirmasi oleh awak media ; membenarkan tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan selanjutnya Kapolsek menjelaskan tentang kronologis kejadiannya, yang mana berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diperolehlah fakta-faktanya yaitu pada hari Jum'at Tanggal 6 Desember 2024, sekira pukul 21.30 Wib, korban datang ke warung tuak milik Sinaga untuk minum tuak, dan tak berselang lama pelaku datang pula ke warung tuak tersebut dan ikut minum tuak bersama korban, dari kebiasaan korban kalau sudah minuman tuak, maka korban sering ribut dan sering berkata kasar kepada orang lain, sehingga pada saat korban ngoceh dengan kata-kata kasar, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan dan perilaku korban, dan terjadilah pertengkaran mulut sampai terjadi perkelahian antara si pelaku dengan korban, dan karena pelaku kalah oleh korban lalu pelaku pergi meninggalkan korban sambil pelaku mengancam korban dengan ucapan awas kau nanti saya bunuh kau.
Dan sekira pukul 23.10 Wib, pelaku kembali lagi kewarung tuak tersebut, dengan membawa senjata tajam berupa pisau dapur dan menikamkan kepada korban sebanyak 4 kali dibagian tubuh korban, sehingga membuat korban terkapar dan tidak sadar diri, lalu pelaku pergi meninggalkan korban, dan selanjutnya masyarakat meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas dan Piket Polsek Pinggir dan Unit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit, dan terhadap korban sudah mendapatkan perawatan, namun tadi pagi subuh korban meninggal dunia, dan terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan terkait peristiwa tersebut, dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang.
"Selanjutnya Kapolsek pinggir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan saling menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat pasca selesainya pemungutan suara Pilkada serentak, sehingga terciptanya hubungan yang harmonis ditengah-tengah masyarakat."Tutupnya.