Bengkalis, Humas DPRD, TimenewsNusantara.Com DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan paripurna penyampaian laporan Tim Perumus DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kab. Bengkalis masa jabatan 2024-2029, Senin (02/12/2024).
Sebelum rapat di mulai Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota telah kuorum untuk melaksanakan rapat. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., M.IP didampingi Wakil Ketua l M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua III H. Misno dan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso.
Rahmad sebagai juru bicara Tim Perumus DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan jadwal serta agenda pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, kemudian kepada rekan-rekan tim kerja yang telah memberikan dukungan dan pikiran terhadap rancangan peraturan DPRD.
"Tim perumus telah mencermati Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 154 Ayat (2), Pasal 156 Ayat (3), Pasal 163 Ayat (3), Pasal 165 Ayat (6), Pasal 168, Pasal 173, Pasal 175, Pasal 181, Pasal 185, Pasal 200 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis," ucap Rahmat.
Tambahnya lagi, berdasarkan dari hasil diskusi dalam rapat serta hasil fasilitasi, dapat disampaikan bahwa segala perubahan mengenai judul, konsideran, dan batang tubuh, berdasarkan hasil rapat kerja dan finalisasi pembahasan tim perumus rancangan peraturan tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2024-2029 dari yang judul awalnya "Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024" Berubah menjadi "Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis," jelasnya.
Lebih lanjut Rahmad menyampaikan, Semoga apa yang tertuang di dalam laporan Tatib dan apa yang disampaikan bisa menjadi perhatian bagi semua pihak khususnya eksekutif dalam mencermati, menyikapi dan menentukan langkah - langkah kebijakan kedepan dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini.
"Alhamdulillah Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029 sudah kita sahkan menjadi keputusan bersama di dalam rapat paripurna, Tatib ini menjadi landasan hukum bagi kita dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Bengkalis," tutur Ketua DPRD Septian Nugraha. Sumber (Humas DPRD)