Bengkalis - Humas DPRD, TimenewsNusanrara.Com DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Terpilih pada Pilkada Tahun 2024 sekaligus pengambilan keputusan, Senin (13/01/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Septian Nugraha, S.E ,. M.IP didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kasmarni, S.Sos, MMP dan H. Bagus Santoso.
Sebagaimana diketahui bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis (KPU) telah menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Surat No : 24/PL.02.7-SD/1403/2025 Tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan perihal usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hasil pemilihan tahun 2024, menindaklanjuti maksud surat tersebut, maka berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, selanjutnya DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Banmus untuk mengagendakan rapat pada hari ini.
Selanjutnya, pembacaan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada Tahun 2024 dibacakan oleh sekretaris DPRD, Rafiardhi Ikhsan.
Lebih lanjut, Septian menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024 Kasmarni, S. Sos., MMP dan Dr. H. Bagus Santoso Nomor Urut 1 (satu) dengan perolehan suara sebanyak 217.466 suara atau 80% dari total suara sah.
"Perlu kami sampaikan bahwa pasal 201 ayat 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 di uji di Mahkamah Agung Konsitusi dengan ikhtisar putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional Tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (Lima) tahun masa jabatannya.
Oleh karena itu, akhir masa jabatan Kasmarni dan H. Bagus Santoso selaku Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati hasil pemilihan serentak tahun 2024, Selanjutnya kepada Sekretariat DPRD untuk segera memproses dokumen-dokumen usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati untuk segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai peraturan Perundang-Perundangan yang berlaku paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah diterimanya surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Bengkalis.
Terakhir, pembacaan do'a yang dibacakan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs. H. Khaidir dan diakhiri dengan foto bersama. Sumber (Humas DPRD)